Limbah B3 dapat menimbukan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. Kami menawarkan pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari. iujp-menurut-permen-esdm-no.-5-tahun-2021-lampiran-iii-1. pt. panji adalah pihak ke 3 (tiga) yang bergerak dalam bidang usaha jasa konsultansi perizinan pertambangan minerba dan/atau pengurusan perizinan pertambangan minerba (mineral dan batubara) dan/atau mendampingi dan/atau mewakili dan/atau kuasa hukum pihak perusahaan pertambangan minerba untuk mendapatkan kepastian berusaha sektor esdm. PI Limbah Non B3 dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI Limbah Non 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. Pasal 4 Limbah Non B3 dapat diimpor apabila: a. tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah; b. tidak terkontaminasi B3 dan/ atau Limbah B3; dan/atau Pengelolaan Dokumen: Jasa ini membantu mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengangkutan limbah B3, seperti izin dan surat keterangan kepemilikan limbah. Pemilahan dan Klasifikasi: Jasa pengangkutan limbah B3 akan memilah dan mengklasifikasikan limbah sesuai dengan jenisnya untuk memastikan pemrosesan yang tepat di fasilitas tujuan. a. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa; b. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3; c. Rekomendasi pengelolaan Limbah B3 untuk pengangkutan Limbah B3; dan/atau d. Rekomendasi impor Limbah nonB3. (2) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan Permen LHK No. 63 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun .

jasa pengurusan izin pengangkutan limbah b3